Oleh: Aisyah
Kian hari, kabar kondisi mantan presiden RI Soeharto semakin menjadi berita utama. Berbagai kalangan pun ramai-ramai memberikan opini. Perdebatannya seputar kondisi terkini Pak Harto, kasus hukum yang bersangkutan, hingga persoalan dimaafkan atau tidak ‘bapak pembangunan’ kita ini.
Persoalan “maaf-memaaafkan” ini sungguh jadi menarik. Ada yang menggunakan dasar agama, moral, sampai kemanusiaan. Padahal apa dan kenapa harus ada ‘maaf-maafan’ ini saja belum jelas benar. Dan lagi, apakah prosesnya sesederhana itu? Seperti dua insan bertemu saat lebaran dan bersalaman sembari saling meminta maaf, lalu tertawa bersama—lega, merasa tak ada lagi dosa?
Berbicara maaf-memaafkan tanpa jelas apa/siapa dan kenapa ada sikap ini, adalah penyederhanaan persoalan yang semena-mena. Terkait dengan kondisi kesehatan dan kasus hukum Pak Harto, persoalannya tidak sesederhana seperti dua orang bersalam-salaman di hari lebaran. Ada berbagai peristiwa sejarah yang tidak bisa bangsa ini lupakan begitu saja.
Dalam bukunya The Missing Link, Sydney Banks mengatakan bahwa ada perbedaan besar antara memaafkan orang dan memaafkan perbuatan. Saya sangat setuju.
Di satu sisi, memaafkan orang berarti membebaskan diri dari perasaan-perasaan negatif dan atau ingatan-ingatan kelam di masa lalu. Dari sudut kesehatan dan psikologi, tentu ini sangat baik kita lakukan. Sangat menyehatkan. Namun di sisi lain, memaafkan perbuatan adalah ‘merelakan’ diri untuk diperlakukan dengan perbuatan serupa di masa depan.
Bagi saya jelas sekali perbedaannya. Yang pertama adalah tindakan bijak, yang kedua adalah tindakan bodoh. Kenapa?
Sekali lagi, memaafkan orang adalah sungguh perbuatan yang mulia. Dibutuhkan lapang dada atau kebesaran hati untuk bisa memaafkan perbuatan salah seseorang terhadap diri kita. Dengan rendah hati kita harus menyadari bahwa manusia tidak lepas dari lupa dan kesalahan. Tidak ada manusia yang sama sekali luput dari lupa atau kesalahan. Termasuk nabi sekalipun. Dan sebagai konsekuensinya, kita mesti ‘ikhlas’ menerima ‘ongkos’ dari perbuatan lupa atau salah tersebut. Sungguh bukan perbuatan yang mudah, terutama jika kita mengalami sendiri dampak dari perbuatan lupa dan salah tadi. Dan jelas, dampak di sini adalah sesuatu yang tidak menyenangkan, baik itu merugikan maupun menyakitkan.
Dalam kasus Pak Harto, berapa banyak orang yang mengalami kerugian dan kesakitan selama masa hidup di bawah rezim kekuasaannya? Semua tuduhan yang sekarang ditujukan padanya—korupsi, kolusi, nepotisme dan jenis pemanfaatan kekuasaan lainnya untuk kepentingan pribadi selama berkuasa, jika itu terbukti benar, adalah bukan perbuatan yang sepele dan bisa begitu saja dilupakan. Butuh kebesaran hati yang luar biasa untuk menerima semua akibat buruk lalu memaafkan orang yang menyebabkannya, dan melanjutkan hidup.
Tetapi tentu saja, kita tidak boleh berhenti di situ. Memaafkan, lalu selesai sudah semua persoalan. Kemanusiaan seseorang adalah satu hal, perbuatan-perbuatannya yang disengaja adalah hal lain. Dengan memaafkan seseorang bukan berarti melupakan begitu saja semua perbuatan buruknya.
Kita tidak hidup tanpa hukum dan aturan. Kita punya nilai-nilai yang kita junjung tinggi dalam kehidupan. Di antaranya adalah nilai keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Bagi setiap perbuatan salah, ada hukum yang harus ditegakkan. Demi keadilan, siapa pun yang berbuat salah maka dia dikenakan sanksi atau hukuman. Dan Indonesia, sebagai negara yang mengaku negara hukum, proses ini tentu tidak bisa diabaikan. Apa pun alasannya.
Dalam hal ini, kita tentu tidak ingin menjadi bangsa yang lugu dengan mengaburkan makna memaafkan. Sok menjadi bangsa yang pemaaf, tapi terjerumus pada kebodohan membiarkan diri diperlakukan tidak adil dan semena-mena. Idealnya, kita adalah bangsa besar yang bisa memaafkan. Pengalaman sejarah kita jadikan pelajaran dalam bersikap ke depan, bukan kita lupakan.
Dalam rangka menjadi bijak, mari kita maafkan seorang Soeharto dengan cara tidak membenci dan menghujatnya di saat dia dalam kondisi kesehatan yang kritis. Dan dalam rangka menjadi bangsa yang cerdas, mari kita teruskan proses hukum atas kasusnya sampai tuntas. Dari situ semoga kita bisa belajar untuk tidak membuatnya terulang di masa depan, siapa pun pelakunya.[]
*dibuat dan dikumpulkan pada Sabtu 26 Januari 2008, sebagai PR untuk kelas ’menulis di media’ oleh Farid Gaban. J